Bos Lippo Group James Riady menghadiri persidangan kasus suap proyek Apartemen Meikarta.
newsplus.antvklik.com - Sidang kasus suap dan perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Direktur Operasioanal Lippo Grup, Billy Sindoro, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (6/2/2019) siang.
Dalam persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Bos Lippo Grup dan proyek Apartemen Meikarta James Riady, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, anggota DPRD Jawa Barat Waras Warsito dan Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kehadiran bos Lippo Group tersenut di luar dugaan, karena KPK telah mendapat konfirmasi dari pihak James Riyadi bahwa dirinya tidak bisa hadir dengan alasan masih libur tahun baru Imlek.
Semua keterangan para saksi akan dikonfrontir oleh Jaksa KPK I Wayan Riana, terkait pemberian uang Rp1 miliar untuk memuluskan izin proyek Apartemen Meikarta.
Menurur I Wayan Riana, James Riady diperiksa terkait cikal bakal proyek Apartemen Meikarta dan pembentukan PT Mahkota Sentosa Utama sebagai perusahaan yang membangun Meikarta.
Seusai menjalani persidangan, James Riady tak mengeluarkan sepatah kata pun terhadap pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tersangka lainya, didakwa telah melakukan suap terhadap Neneng Hasanah Yasin, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkungannya sebesar Rp16,1 miliar dan 270 Dolar Singapura.
(Asep Barbara | Jawa Barat)
Baca juga:Kasus Suap Meikarta Pada Bupati Bekasi, KPK Tahan 6 TersangkaSuap Bupati Bekasi, KPK Geledah Kantor Lippo Group Pengembang Apartemen MeikartaEnam Jam Geledah Kantor Lippo Group, Petugas KPK Bawa Dua Koper BesarBupati Bekasi Ditahan KPK, Penjualan Unit Apartemen Meikarta Masih Berlanjut
Baca Juga :