Sejak Rabu (6/2/2019) pagi, Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah tiba di Rutan Cipinang untuk membawa musisi Ahmad Dani ke Surabaya. Namun hingga siang masih ada beberapa masalah yang belum disepakati.
newsplus.antvklik.com- Rencana pemindahan Ahmad Dhani untuk mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata tidak mudah.Kontributor antv Simon Tobing melaporkan sejumlah persyaratan yang diminta pihak Rutan Cipinang, Jakarta Timur belum dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Sejak pukul 09.00 WIB rapat yang dilaksanakan di dalam Rutan Cipinang belum selesai .Sebelumnya direncanakan, Ahmad Dhani sudah bisa dibawa ke Jawa Timur sekitar jam 10.00 WIB. Namun hingga pukul 12 lebih siang , ternyata belum berhasil.Ahmad Dhani 'dipinjam' atau bon tahanan untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus yang menyeret sang musisi tersebut bermula saat akan menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI.Masalah muncul saat Dhani dalam vlognya mengatakan idiot terhadap para penghadangnya.Dhani direncanakan akan diinapkan di Rutan Klas 1 Medaeng, untuk menjalani persidangan yang dijadwalkan Kamis ( 7/2/2019 ) .Kepala Rutan Klas 1 Medaeng Teguh Pambudi mengatakan, kondisi Rutan Medaeng saat ini over kapasitas.Kapasitas rutan Medaeng hanya mampu menampung 1.500 tahanan, saat ini tercatat ada 2.900-an narapidana yang menghuni I Arief Widoseno I Jakarta I
Rapat Alot, Ahmad Dhani Belum Bisa Dipindahkan ke Surabaya
Rabu, 6 Februari 2019 - 13:11 WIB