Aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meringkus seorang penjual kulit harimau dan macan yang dilindungi negara.
Newsplus.antvklik.com - Bertempat di Dusun Pantai Gadung, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Wito, diduga sebagai pelaku penjualan kulit termasuk kepala harimau dan macan, diringkus oleh aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.Dusun itu adalah tempat tinggalnya. Ketika polisi menggeledah rumahnya, menemukan kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan yang dilindungi undang-undang karena merupakan hewan langka.Bersama barang bukti, Wito diboyong petugas ke kantor Polda Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang ingin menjual kulit harimau. Kemudian penyidik melakukan penyamaran dan transaksi dengan yang bersangkutan dan berhasil menangkap Wito,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Roni Santama.[caption id="attachment_192750" align="alignnone" width="300"]
Barang bukti kulit dan kepala Macan Dahan.[/caption]Tersangka Wito mengatakan bahwa dua kulit satwa langka ini hasil buruannya merupakan pesanan seorang calon pembeli yang akan membayarnya seharga Rp 17 juta.“Kulit itu dari Aceh Timur. Saya hanya titipan atas permintaan Deni (pembeli). Jadi sama pemilik (kulit) diantarkan ke saya. Baru satu kali saya melakukan penjualan ini,” ucapnya.Barang bukti akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.Wito terancam penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta karena melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
| Joko Irawan | Medan |