Merujuk Peraturan Pemerintah no. 99 Tahun 2012, seharusnya Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bebas pada 13.Desember 2018
Www.newsplus.antvklik.com - Pengamat Politik Bonnie Hargens meminta Presiden membatalkan pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.Membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saat tahun politik, menjadi blunder bagi Presiden Joko Widodo. Ia akan ditinggal oleh pemilih rasional berpandangan nasionalisme."Dengan bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, berarti Jokowi memberi ruang bagi kaum intoleran berada di atas angin," tegas Bonnie Hargens, Sabtu (19/1/2019).Bonnie menambahkan, sikap Abu Bakar Ba'asyir menolak Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi pertimbangan Presiden sebelum membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.[caption id="attachment_188549" align="alignnone" width="525"] Bonnie Hargens.[/caption]Di sisi lain, Kordinator Tim Pengacara Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Mahendradatta meminta masyarakat melihat pembebasan kliennya tidak dikaitkan dengan agenda politik nasional. "Upaya pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sudah dilakukan sejak lama" ujar Mahendradatta kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).Dijelaskan Mahendradatta, sebelum Joko Widodo menjadi presiden upaya pembebasan sudah dilakukan. "Jangan lihat pembebasan ini sebagai komoditas politik jelang Pilpres 2019," katanya.Menurut Mahendradatta, pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir masih jauh dari keistimewaan pembebasan napi koruptor Robert Tantular yang jauh lebih cepat dari masa hukumannya.Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sudah berkali-kali mendapat remisi dan hak remisi tambahan.Dengan syarat yang sudah dijalani, merujuk Peraturan Pemerintah no. 99 Tahun 2012, seharusnya Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bebas pada 13.Desember 2018.
Baca Juga :