Kemendagri Gelar Serentak Perekaman KTP-el Narapidana Indonesia

Kemendagri Gelar Serentak Perekaman KTP-el Narapidana Seluruh Indonesia
Kemendagri Gelar Serentak Perekaman KTP-el Narapidana Seluruh Indonesia (Foto : )
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar serentak perekaman KTP elektronik terhadap narapidana di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Newsplus.antvklik.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyaksikan proses perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang Jakarta, Kamis (17/1/2019), dengan dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dan Dirjen Dukcapil Zudan Arief Fakhrullah.Perekaman KTP-el dilaksanakan secara serentak di 522 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) se-Indonesia, mulai hari ini hingga Sabtu (19/1) mendatang, sebagai bentuk optimalisasi percepatan bagi warga binaan, disamping keseriusan pemerintah dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2019 di Lapas dan Rutan.Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kini terdata sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total  245.694 warga binaan.  Sedangkan 69% lainnya, belum terdata, karena belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau belum melakukan perekaman KTP-el.Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan pemerintah selalu mengawal hak memilih masyarakat karena termasuk hak konstitusional warga negara. Kunci keberhasilan Pemilu Serentak 2019 adalah partisipasi masyarakat harus maksimal."Kunci keberhasilan Pemilu Serentak 2019 adalah partisipasi masyarakat dan terwujudnya hak konstitusional masyarakat,” katanya.Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa hak politik masyarakat harus dilengkapi dan dimaksimalkan."Saya perintahkan untuk memaksimalkan hak politik masyarakat dan betul-betul dilengkapi. Mereka yang di dalam hidupnya susah, kemerdekaannya kita rampas, maka hak politiknya tidak boleh kita halangi" ujar Yasonna Laoly.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrullah menjelaskan pelaksanaan pendataan warga binaan dilakukan dalam 3  kategori yaitu warga yang memiliki KTP, warga yang memiliki NIK namun tidak memiliki KTP atau yang lupa NIK dan warga binaan yang mengaku dirinya belum terdata.“Perekaman KTP–el tidak bermaksud memindahkan alamat warga binaan, alamat akan tetap sesuai domisili sebelum menjadi warga binaan,” jelasnya.Kegiatan dilanjutkan dengan video conference langsung dengan beberapa Lapas atau Rutan yang juga melaksanakan perekaman KTP-el. (Bog)