Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggeledah Rumah Sakit Dr Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang Banten. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungutan liar pengurusan jenasah korban tsunami yang dilakukan terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda.
newsplus.antvklik.com- Penggelahan digelar selama lebih dari enam jam dari sore hingga tengah malam.Penyidik Polda Banten mendatangi RSUD Kabupaten Serang dengan menggunakan dua unit minibus. Setidaknya enam orang penyidik yang langsung memasuki Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM RSUD Drajat Kabupaten Serang Banten.Penggeldahan dilakukan di tiga ruangan yakni ruangan farmasi, administrasi dan forensik. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik pun mengamankan satu kotak box yang berisi berkas berkasi yang didapat dari tiga ruangan tersebut, satu drigen formalin, dan dibawa untuk kepentingan penyidikan.Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus pungli terhadap keluarga jenazah korban tsunami tersebut,”Masih akan melakukan penyelidikan terkait barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut,”katanya.Tiga orang ditetapkan tersangka pada kasus pungli pengurusan jenasah korban tsunami di RSUD Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang. Satu seorang pegawai negeri inisial F dan 2 orang I dan B dari sebuah perusahaan. Penetapan dilakukan usai kabar ini menjadi perhatian publik.Sebagai salah satu bukti yaitu kuitansi pengambilan jenazah menggunakan stempel resmi rumah sakit di bawah unit forensik. Salah satu yang kena pungli adalah keluarga Aa Jimmy. Wali Care yang saat tsunami mengurus pengambilan jenazah Aa Jimmy sampai Rp 14,5 juta.RS Drajat memang melakukan kerjasama operasi dengan pihak perusahaan ketiga, untuk pengurusan pemusaraan jenasah. Laporan Siti Marufah Dari Serang Banten
Baca Juga :