Usai sudah kisah pelarian Wisnu Wardhana. Sempat menabrak motor petugas Kejaksaan yang akan menangkapnya, Wisnu pun dicokok.
newsplus.antvklik.com- Terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Usaha Wisnu Wardhana yang juga Mantan Ketua DPRD Surabaya, ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.Proses penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan itu, diwarnai perlawanan terpidana Wisnu Wardhana.Penangkapan Wisnu dilakukan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB.Saat itu Wisnu bersama putranya, mengendarai mobil berwarna hitam. Petugas menghentikan mobilnya dan menggedor agar turun dari mobil. Namun Wisnu tak mau menyerah, dia malah menginjak gas dan menabrak motor petugas kejaksaan yang menghalangi mobilnya.Wisnu akhirnya ditangkap. Usai menjalani pemeriksaan terpidana Wisnu Wardana dinaikkan ke mobil tahanan dan menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.Kejati Jatim Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara. MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.Laporan Zainal Azhari dari Surabayahttps://youtu.be/yiUTCuT4NUk
Baca Juga :