Polri Buru Pelaku Pertama Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos dari Cina

Polri Buru Pelaku Pertama Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos dari Cina
Polri Buru Pelaku Pertama Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos dari Cina (Foto : )
Polri telah menyebar tim untuk menemukan pelaku pertama penyebar berita bohong atau hoax tentang 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos dari Cina.
Newsplus.antvklik.com - Kepolisian Republik Indonesia terus menyelidiki kasus penyebaran berita bohong atau hoax tentang 7 kontainer surat suara tercoblos dari Cina.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Irjen M. Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya sudah menyebar tim untuk memburu pelaku penyebaran hoax dan akan memberi tindakan tegas kepada pelaku.“Prinsipnya kita akan proses hukum, ini harus tegas. Sekali lagi saya katakan, kita akan proses hukum. Tim sedang bekerja dan berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Kita sedang melakukan penyelidikan kepada orang yang dengan sengaja menyebar berita ini, yang mereka sudah tahu bahwa berita ini adalah berita bohong, itu yang kami kejar,” jelas Iqbal.Polisi telah menyiapkan pasal berlapis bagi pelaku penyebaran hoax yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief sempat berkicau di akun twitternya, “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena kabar ini sudah beredar.”Lantas kicauannya yang kini sudah terhapus itu, dituding oleh Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiarto, telah menyebarkan hoax.Laporan Restu Wulandari dan Eko Prabowo dari Jakarta  Baca juga:
Dituding Sebarkan Hoax Andi Arief Bilang Hasto Buta HurufAndi Arief Mengaku Rumahnya Digerudug Polisi