Partai Demokrat Protes Penjemputan Paksa Andi Arief

Andi Arief dan Fungsionaris Partai Demokrat
Andi Arief dan Fungsionaris Partai Demokrat (Foto : )
Andi Arief menyebut dua mobil polisi mendatangi rumahnya di Lampung. Partai Demokrat memprotes tindakan kepolisian itu.
Newsplus.antvklik.com- Partai Demokrat memprotes tindakan polisi melakukan penjemputan paksa terhadap fungsionaris Partai Demokrat Andi Arief di rumah orangtuanya di Lampung. “Kami mendesak Kapolri Tito Karnavian segera memberi penjelasan ikhwal percobaan penjemputan paksa oleh Polisi terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke rumah orang tuanya di Lampung,”kata Rachland Nashidik, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.Menurut Rachland, pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan. Sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan Polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya.

Baca: Andi Arief Mengaku Rumahnya Digerudug Polisi

 “Apabila Andi menjadi target operasi Polisi, maka kami menilai Polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima,”kata Rachland dalam siaran pers Partai Demokrat yang diterima Antv.Menurut Rachland, selain pejabat utama Partai Demokrat, Andi Arief dikenal sejak muda sebagai aktivis yang tak gentar menyuarakan kebenaran. Dia adalah active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini. Dalam pengertian apapun, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal  terhadap upaya penjemputan paksa terhadapnya.“Apabila Polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, kami memastikan beliau akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum. Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi. Namun Polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya,”kata Rachland. “Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri -- termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik,”imbuhnya. Polisi Kejar Pelaku Penyebaran Hoax