Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng Ditangkap Satgas Anti Mafia Bola

Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng Ditangkap Satgas Anti Mafia Bola di Bandara Halim
Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng Ditangkap Satgas Anti Mafia Bola di Bandara Halim (Foto : )

Satgas anti mafia bola menangkap salah seorang Exco PSSI bernama Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 10.12 WIB. Johar Lin Eng yang berusia 55 tahun itu ditangkap setelah mendarat dari pesawat penerbangan Solo.

Johar Lin Eng yang merupakan ketua Asprov Jawa Tengah ditangkap setelah diduga ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Bertempat di kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma telah dilaksanakan monitoring giat penangkapan terhadap tersangka mafia pengaturan skor oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin Ipda Elia Umboh," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, Kamis (27/12/2018).

Selain Johar Lin Eng, Polisi juga menangkap dua tersangka lain dalam kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia, yakni Priyanto (P) dan Anik (A). Priyanto diketahui sebagai mantan anggota komisi wasit, sedangkan Anik adalah anak Priyanto.

"Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini udah kami terbangkan ke Jakarta.

Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta, tapi menunggu waktu," ujar dia. Tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 di Jawa Tengah.

Salah satunya terlibat dalam pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara. Namun Argo belum membeberkan peran detail ketiga tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mereka terancam 5 tahun penjara. Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor.

Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mencari ada-tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.