Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Mereka terancam 5 tahun penjara. Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor.
Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mencari ada-tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.