Polisi menangkap Hidayat tersangka pembunuh wanita berhijab,Sisca Icun Sulastri. Saat ditemukan, mayat Sisca dalam keadaan telanjang di sebuah kamar apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Korban mengenal Hidayat lewat aplikasi pesan singkat we chat. Polisi menangkap Hidayat selang tiga hari pasca penemuan mayat Sisca, Senin (17-12-2018) lalu.
Jasad wanita berusia 34 tahun ini penuh luka tusukan saat ditemukan. Polisi menangkap Hidayat di rumah orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan Kapolres Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar menjelaskan, antara Hidayat dengan korban telah saling kenal.
Mereka berkenalan melalui aplikasi pesan singkat dan telah bertemu sebanyak dua kali.
Polisi masih mencari barang bukti pisau yang dibuang Hidayat setelah membunuh korban. "Pekerjaan tersangka cleaning service di sebuah apartemen di kawasan Pondok Indah, " ujar Indra Jafar saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20-12-2018).
Polisi masih menyelidiki kemungkina korban dan tersangka sempat berkencan sebelum terjadi pembunuhan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebuah telepon genggam milik korban yang dikubur oleh Hidayat. Polisi menjerat Hidayat dengan pasal 338 junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Laporan Robin Fredy