Newsplus.antvklik.com
- Ribuan transmigran asal Jawa dan Bali yang berada di 3 desa wilayah Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, terancam dikeluarkan paksa oleh para pemilik lahan, dari lokasi yang mereka tempati. 3 Desa itu yakni Mopugat, Mopuya dan Tumokang.Ancaman terhadap transmigran, menyusul proses ganti rugi yang dijanjikan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, hingga kini tak terealisasi juga.Para pemilik lahan yang berjumlah 114 Kepala Keluarga, bersama sejumlah tokoh adat, Kamis (20/12), mendatangi pemukiman ribuan transmigrasi. Di sini, mereka berunjuk rasa dengan memasang baliho bertuliskan: “Presiden Joko Widodo perhatikan nasib kami masyarakat Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sudah 4 tahun kami menunggu, sampai sekarang belum ada penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan kami”. Seorang ahli waris pemilik lahan bernama Siti Nadira Manopo menyatakan Pemerintah Pusat harus segera membayar uang ganti rugi kepada seluruh pemilik lahan transmigrasi sebesar Rp. 52,62 miliar.“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 816.K/ PDT / Tahun 2014 bahwa para ahli waris merupakan pemilik sah atas lahan seluas 1.459,5 hektar,” tegas Siti.Jika tidak ada upaya dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maupun Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi atas lahan mereka yang telah ditempati oleh warga transmigrasi asal Jawa dan Bali, maka Siti bersama ratusan warga lainnya akan menempuh cara sesuai keinginan mereka yakni mengambil alih paksa lahan yang ditempati oleh transmigrasi.Sebelumnnya, lahan seluas 1.459,5 hektar yang ditempati oleh para transimgrasi asal Jawa dan Bali di Desa Mopugat, Desa Mopuya dan Desa Tumokang, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, milik dari 114 Kepala Keluarga yang merupakan para ahli waris.Namun pada tahun 1971 -1975, oleh Pemerintah Pusat, lahan mereka diberikan kepada warga transmigrasi asal Jawa dan Bali dan para pemilik lahan akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 52,62 miliar. Anehnya, proses ganti rugi yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat, hingga kini tidak pernah dilakukan, sementara lahan mereka sudah ditempati oleh warga transmigrasi. Laporan Rifandi Kamaru dari Sulawesi Utara
Ribuan Transmigran di Bolmong Terancam Diusir Paksa Pemilik Lahan Asli
Kamis, 20 Desember 2018 - 12:14 WIB