Warga Bolmong Desak Pemerintah Ganti Rugi Lahan Transmigrasi

ganti rugi lahan2
ganti rugi lahan2 (Foto : )
www.newsplus.antvklik.com - Ratusan warga Desa Mopugat, Mopuya dan Tumokang, Kecamatan Dumoga Utara, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang ditempati warga transmigrasi asal Jawa dan Bali. Ratusan ahli waris mendirikan baliho yang bertuliskan agar pemerintah pusat segera memperhatikan nasib mereka. Warga mengaku kecewa terhadap pemerintah yang telah menyerahkan lahan milik  mereka seluas 1.459, 5 hektar kepada warga transmigrasi namun hingga kini tidak ada ganti ruginya.[caption id="attachment_180010" align="alignnone" width="300"]
ganti rugi lahan2Ratusan warga ikut berunjuk rasa ganti rugi lahan transmigrasi [/caption]Dengan dikawal ketat ratusan aparat kepolisian dan TNI, sebanyak 114 kepala keluarga ahli waris atau  pemilik lahan seluas 1.459,5 hektar bersama sejumlah tokoh adat, Senin sore (17/12) berunjuk rasa. Mereka mendatangi Kantor Desa Mopugat, Mopuya serta Desa Tumokang, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.Selain orasi, para pemilik lahan bersama tokoh adat ini juga memasang baliho di lokasi lahan milik mereka yang bertuliskan mendesak pemerintah pusat agar  dapat memperhatikan nasib mereka. Menurut warga, telah bertahun-tahun tidak ada upaya dari kementrian desa untuk membayarkan ganti rugi atas tanah milik mereka yang kini ditempati oleh warga transmigrasi asal Jawa dan Bali.Padahal berdasarkan putusan Mahkama Agung nomor 816.k / pdt / tahun 2014 / bahwa para ahli waris merupakan pemilik sah atas lahan seluas 1,459,5 hektar, dan meminta agar Pemerintah RI membayar ganti rugi atas lahan tersebut kepada  ahli waris sebesar Rp 52.620.000.000 (lima puluh dua milyar enam ratus dua puluh juta ribu rupiah).Sebelumnnya lahan seluas 1.459,5 hektar yang ditempati oleh para transimgrasi asal Jawa dan Bali yang terletak di Desa mopugat, Mopuya serta Desa Tumokang, Kecamatan Dumoga Utara, ini milik dari 114 kepala keluarga yang merupakan para ahli waris.Namun pada tahun 1971 -1975 lahan tersebut diserahkan  oleh pemerintah pusat kepada warga transmigrasi asal Jawa dan Bali, dengan alasan para pemilik lahan akan mendapatkan ganti rugi Rp 52.620.000.000. Hingga kini proses ganti rugi yang dijanjikan pemerintah pusat tidak pernah di lakukan  sementara lahan tersebut telah ditempati oleh warga transmigrasi.Laporan Rifandi Kamaru dari Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.