newsplus.antvklik.com- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018, menimbulkan heboh di media sosial. Pasalnya salah satu ketentuan dalam instruksi tersebut mengharuskan PNS berjilbab memasukkan jilbabnya ke dalam kerah. "Kemendagri telah melakukan pengkajian masukan tersebut dan mencabut Inmenagri itu,"kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
"Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,"kata Hadi Prabowo.Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). “Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, kata Hadi di Jakarta, pada Jumat (14/12)Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.Sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari senin dan selasa serta putih untuk hari rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas. “Harus kita pahami bersama sesuai Inmendagri tersebut, hanya diperuntukan untuk pemakaian seragam coklat khaki yang dipakai pada hari senin dan selasa serta putih untuk hari rabu, sedang untuk pemakaian batik bebas”, tambah Hadi.