Newsplus.antvklik.com
- Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati, sekaligus terdakwa kasus suap terhadap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, Rabu (12/12) ini, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Bandung, Jawa Barat.Daryanto, dipilih Pengadilan Tipikor sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan. Fahmi didakwa oleh Jaksa KPK Kresno Antowibowo dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.Dalam persidangan, Kresno mendakwa Fahmi telah memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Triton, Tas Luis Vuitton, Sandal Kenzo, sepasang sepatu boot dan uang tunai Rp. 39,5 juta. Usai persidangan, Fahmi enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Persidangan dilanjutkan Rabu (19/12) minggu depan dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi. Laporan Asep Barbara dari Bandung
Baca Juga :