Organisasi Konferensi Islam (OKI) kembali menggelar pertemuan Komite Wakil Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah, Arab Saudi, membahas dampak pengesahan “
Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People ” (Hukum Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi), Rabu (5/12). Basic Law
yang disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan bahwa hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi.Sidang yang diprakarsai Arab Saudi ini mendengarkan posisi masing-masing negara anggota OKI terhadap Hukum Israel yang baru tersebut. “Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina,” ujar Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal RI Jeddah yang memimpin delegasi Indonesia dalam sidang OKI tersebut.Konjen Hery Saripudin melanjutkan bahwa Basic Law ini merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina dan tindak lanjut upaya Israel untuk menghilangkan identitas Arab dari wilayah pendudukan di Palestina. Menurut Hery, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui
Baca Juga :