newsplus.antvklik.com
Bisnis haram sampingan JK, karyawan kafe di sebuah mal di Surabaya, terbongkar. Polisi menangkap JK yang sering menyuguhkan foto-foto wanita sexy kepada pengunjung kafe untuk diajak kencan. Sebagai karyawan kafe , JK telah menyambi jadi mucikari selama setahun.Setelah memperlihatkan foto-foto tersebut, JK membeberikan nomor Whatsapp kepada pengunjung yang tertarik. Selanjutnya JK berkomunisai langsung dan menawarkan harga yang harus dibayar. Biasanya, JK menawarkan harga tiga juta rupiah sekali kencan dan mendapat bagian 500 ribu rupiah dari setiap transaksi.Kanitjatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widyoko menjelaskan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan JK. Bukti tersebut antara lain, uang tunai enam juta rupiah, sebuah telepon genggam, bukti transfer, billing hotel dan kondom.
"JK ini berprofesi sebagai mucikari perempuan-perempuan freelance di Surabya sudah satu tahun. transaksinya melalui chatting WA. Tersangka juga karyawan Kafe. Pengunjung-pengunjung kafe yang kenal dia, ditunjukkan foto, kemudian transaksi melalui WA " ungkap AgungPolisi menjerat JK dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 506 KUHP. JK terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan Zainal Azhari
Baca Juga :