Newsplus.antvklik.com
- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam pelayanan narapidana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).Dalam persidangan, Ketua Jaksa KPK Trimulyo menuntut Wahid Husein dihukum penjara selama 20 tahun karena telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Trimulyo mendakwa Wahid Husei telah memperkaya diri sendiri dari sejumlah narapidana korupsi, diantaranya seperti Fahmi Darmawangsyah, Tubagus Chaeri alias Wawan dan Fuad Amin.Upaya memperkaya diri tersebut, lanjutnya, dibantu oleh anak buahnya Hendry Saputra, dengan pemberian fasilitas mewah dalam penjara dan diperbolehkannya narapidana keluar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Hal ini berlangsung sejak Maret hingga Juli 2018Menanggapinya, terdakwa Wahid Husein tidak akan mengajukan eksepsi.“Nanti saja, pembuktian sidang. Nanti saja, nanti saja. Belum ada (sanggahan dakwa),” singkat Wahid, menjawab pertanyaan wartawan.Sidang perdana kasus dugaan suap dalam pelayanan narapidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/12) mendatang, dengan agenda pembuktian Jaksa KPK. Laporan Asep Barbara dari Bandung
Baca Juga :