Miliki Uang Palsu Rp. 26,5 Juta, Seorang Caleg Perindo Dibekuk

Miliki Uang Palsu Rp. 26,5 Juta, Seorang Caleg Perindo Dibekuk
Miliki Uang Palsu Rp. 26,5 Juta, Seorang Caleg Perindo Dibekuk (Foto : )
Newsplus.antvklik.com
- Seorang Calon Legislatif Persatuan Indonesia (Caleg Perindo) dari Daerah Pilihan II Talaud, Mansur Muin, dibekuk polisi karena diduga memiliki uang palsu sebesar Rp. 26,5 juta, dengan pecahan Rp. 50 ribu. Selain Mansur, dibekuk pula 1 tersangka lainnya berinsial RIS.Kepala Kepolisian Resort Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan mengungkapkan terbongkarnya kasus peredaran uang palsu, berawal ketika Mansur Muin, mengisi bensin dan membayarnya kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tadoy, dengan uang pecahan Rp. 50 ribu, senilai Rp. 150 ribu.Mendapat temuan ini, petugas SPBU melaporkannya kepada polisi, yang langsung datang ke lokasi kejadian dan diikuti penggeledahan tas Mansur. Alhasil, ditemukan barang bukti uang palsu senilai Rp. 500 ribu.Gani menambahkan, kini polisi masih mengembangkan kasus ini karena berdasarkan keterangan dari kedua  tersangka, uang palsu yang dicetak dari Pulau Jawa ini, hampir sebagian besar telah beredar di Sulawesi Utara, dikhawatirkan akan dimanfaatkan sebagai uang kampanye pada saat Pemilu Legislatif dan Pemilu 2019 mendatang.Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 digunakan polisi untuk menjebloskan Mansur Muin ke dalam penjara selama maksimal 5 tahun. Laporan Rifandi Kamaru dari Kotamobagu, Sulawesi Utara.