www.antvklik.com
- Tunggakan klaim medis belum juga dibayarkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, Komisi C DPRD Jawa Timur merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggugat BPJS.Hutang atau tunggakan klaim medis BPJS di 5 rumah sakit milik Pemerintah Jawa Timur, sudah mencapai ratusan miliar rupiah.Salah satu klaim rumah sakit yang belum dibayarkan itu, menurut Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Anick Maslaha, adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo sebesar Rp. 243 miliar.“Gugatan akan dilayangkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembayaran tunggakan klaim akan berpengaruh pada pelayanan medis dan gaji pegawai. Maka dewan berharap agar BPJS komitmen untuk segera melunasi tunggakan karena masyarakat tiap bulan membayar premi BPJS,” katanya.Selain berdampak pada pelayanan medis dan gaji pegawai, tunggakan BPJS juga berpengaruh pada rencana pengembangan bangunan rumah sakit, seperti yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Soedono, Madiun.“RSUD Soedono terpaksa meminjam dana di Bank Jatim untuk mengembangkan rumah sakitnya sebesar Rp. 69 miliar,” tambahnya.DPRD, lanjut Anick, juga merekomendasikan kepada pemerintah Jawa Timur, adanya subsidi bunga terhadap piutang RSUD Soedono di bank tersebut, lantaran bank itu sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk).“Saat ini Bank Jatim sudah berbentuk Tbk, maka tidak mungkin memberi bunga lunak. Bunga lunak hanya diperuntukkan yang mengarah pada program-program pembedaan ekonomi lemah,” pungkasnya. Laporan Zainal Azhari dari Surabaya
Tunggakan Klaim Medis Belum Dibayar, Pemprov Jawa Timur akan Gugat BPJS
Kamis, 15 November 2018 - 19:33 WIB