9 WNA asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Pangkalpinang

9 WNA asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Pangkalpinang
9 WNA asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Pangkalpinang (Foto : )
www.antvklik.com
- Petugas Imigrasi Kelas Satu Kota Pangkalpinang menangkap 9 WNA (Warga Negara Asing) asal Thailand dan Cina yang bekerja di bidang Kapal Isap Produksi Penambangan Timah, Perairan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.Mereka ditangkap karena terbukti melanggar peraturan izin tinggal sesuai Undang-undang tentang Keimigrasian.Kesembilan WNA terjaring, ketika petugas yang melakukan operasi pengawasan orang asing di 5 Kapal Isap Produksi Timah di Bangka, memeriksa dokumen keimigrasian mereka di atas kapal.Dokumen yang diperiksa itu seperti paspor, surat izin kerja, surat izin tinggal di Indonesia selama mereka bekerja. Selain dokumen, barang bawaan mereka juga diperiksa.“Mereka diamankan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian yang seharusnya bekerja sebagai Operator malah menjadi Kapten kapal,” kata pejabat Hubungan Masyarakat Imigrasi Kota Pangkalpinang, Iqbal Rifai.Iqbal menambahkan diantara kesembilan WNA tersebut, beberapa diantaranya memakai Visa kunjungan wisata. Namun kenyataannya bekerja.“Hasil pemeriksaan sementara dari kesembilan WNA, hanya enam orang saja yang baru memberikan paspor mereka untuk tinggal di Indonesia, lainnya belum menyerahkan,” tambahnya.Salanjutnya seluruh WNA tersebut dibawa dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan didata. Jika hasilnya melanggar Undang-undang Keimigrasian maka mereka akan dibawa ke meja hijau dan dideportasi ke negara asalnya China dan Thailand. Laporan Frendy Primadana dari Bangka Belitung