Sebanyak 26 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan Di Natuna

KAPAL DITENGGELAMKAN.1
KAPAL DITENGGELAMKAN.1 (Foto : )
newsplus.antvklik.com-
Sebanyak dua puluh enam kapal asing pencuri ikan asal Vietnam  ditenggelamkan di Perairan Natuna Kepulauan Riau. Kapal pencuri ikan tersebut ditenggelamkan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Eksekusi penenggelaman dua puluh enam kapal asing pencuri ikan tersebut dilaksanakan di Perairan Sambang Mawang Pulau Tiga Kepulauan Riau. Berbeda dengan eksekusi sebelumnya yaitu dengan cara diledakkan, eksekusi kali ini dilakukan dengan cara lambung kapal dibocorkan, kemudian  diberi pemberat batu, dan diisi air. Eksekusi penengelaman kali ini lebih ramah lingkungan dan hemat biaya dibandingkan dengan eksekusi sebelumnya yaitu dengan cara diledakkan. Eksekutor dalam pelaksanaan peneggelaman tersebut adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Natuna. “Penengelaman dua puluh enam kapal pencuri ikan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra, pemusnahan barang bukti kapal dengan cara ditenggelamkan ini, merupakan kegiatan hilir dari upaya hukum tindak pidana perikanan.  Selama periode tahun 2018, lebih dari lima puluh kapal asing pencuri ikan di Perairan Natuna telah dimusnahkan. Sementara awak kapal pencuri ikan asal Vietnam tersebut hingga kini masih ditampung di aula Kejaksaan Negeri Natuna dan penampungan Imigrasi, menunggu putusan pemulangan ke negara asalnya.
Laporan Kurnia Syaifullahdari Natuna, Kepulauan Riau