Hakim PN Bandung Vonis Dua Terdakwa Penganiayaan Haringga Sirla 3,6 Tahun dan 3 Tahun

dua-terdakwa-penganiayaan-haringga-sirla-divonis-36-tahun-dan-3-tahun
dua-terdakwa-penganiayaan-haringga-sirla-divonis-36-tahun-dan-3-tahun (Foto : )

Dua terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, berinisial nama ST dan DN, masing-masing divonis hukuman penjara 3,6 tahun dan 3 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/10) siang ini.

Dalam vonisnya, Hakim Tunggal Persidangan Fardi menyatakan bahwa kedua terdakwa yang masih berusia dibawah umur ini, terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla.

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP Junto UU No. 11 tahun 2012. Vonis ini mendapat apresisasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melur Maharandika. Menurutnya vonis telah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa masing-masing hukuman 4 tahun dan 3,6 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa, Dadang Sukmawijaya, berharap kedua kliennya yang masih berusia dibawah umur, tidak ditahan dan meminta mereka dimasukan ke dalam pondok pesantren untuk dibina.

Pada 23 September 2018 lalu, ST dan DN ditangkap polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas, saat berlangsungnya pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Bandung Lautan Api.   Laporan Asep Barbara dari Bandung