Puluhan warga pemilik lahan yang dijadikan proyek jalan tol di Kecamatan Batang Anai, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memblokir lahan proyek pembangunan jalan tol Padang-Pariaman.
Pemblokiran dilakukan untuk menuntut harga pembebasan tanah sesuai dengan diawal janji pemerintah yakni penggantian akan dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. Menurut H. Mardian, salah satu pemilik lahan jalan tol, persoalan muncul setelah Tim Appraisal atau Tim Penilaian melakukan penghitungan harga.
Hasilnya, nilai jual tanah warga yang akan dibangun ruas jalan tol, jatuh hingga 80 persen dari NJOP yang mereka miliki, tanpa melalui proses musyawarah dengan warga pemilik lahan.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Siska Martha Sari, tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, harga penggantian sudah disesuaikan dengan Tim Appraisal yang melakukan penghitungan di lapangan dan pihaknya hanya membayar sesuai dengan hasil penghitungan tersebut.
Proyek pembangunan jalan tol Padang-Pariaman-Bukittinggi-Pekanbaru sepanjang 244 Kilometer. Untuk tahap pertama, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, membangun ruas Padang-Pariaman-Payakumbuh sejauh 78 kilometer. Laporan Wahyudi Agus dari Padang