www.antvklik.com
- Akhirnya setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara pidana kasus pembunuhan terhadap Eko Prasetyo, yang diduga dilakukan oleh Iwan Adranacus, seorang bos cat, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.Total waktu yang dibutuhkan oleh tim penyidik polisi untuk merampungkan seluruh berkas perkara, termasuk beberapa kali menjalani revisi dari Kejaksaan Negeri Solo, adalah 53 hari. Pelimpahan berkas pada Kamis (18/10) ini, lebih cepat 2 hari dari berakhirnya masa penahanan terhadap Iwan Adranacus.[caption id="attachment_158727" align="alignnone" width="300"] Mobil milik Iwan Adranacus, tersangka.[/caption]Tak hanya pelimpahan berkas, sejumlah barang bukti berupa mobil Mercedes Benz milik tersangka, pakaian, helm, sandal dan sepeda motor milik korban, juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan.Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Kombes Ribut Wibowo menjelaskan secara keseluruhan revisi yang dilakukan oleh pihaknya cukup ringan, hanya menambah kelengkapan penyidikan, termasuk penambahan saksi ahli. Tugas kepolisian dalam kasus ini sudah selesai. Sekarang ‘bola’ ada di Kejaksaan untuk menyusun dakwaan.[caption id="attachment_158728" align="alignnone" width="300"]
Sepeda motor milik Eko Prasetyo. korban pembunuhan.[/caption]Pada 22 Agustus 2018 lalu, Iwan Adranacus, bos cat di Solo, diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetyo (28), dengan cara menabrakan mobilnya ke sepeda motor yang dikendarai oleh korban, saat melintas di Jalan KS Tubun, Solo, persis bersebelahan dengan kantor Markas Kepolisian Resort Solo.Peristiwa tersebut dipicu keduanya terlibat adu mulut masalah lalu lintas, yang diwarnai aksi saling kejar diantara mereka hingga Iwan menabrakan Eko dari belakang. Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian. Pelaku terancam di penjara selama maksimal 15 tahun. Laporan Effendy Rois dari Solo
Baca Juga :