Kasus Suap Meikarta Pada Bupati Bekasi, KPK Tahan 6 Tersangka

suap Meikarta
suap Meikarta (Foto : )
www.antvklik.com- Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap Meikarta kepada Bupati Bekasi terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 dari 9 tersangka, yaitu J (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), DT (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), T (Swasta), FDP (Swasta) dan HJ (Swasta)."Enam orang tersangka  tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di tiga rumah tahanan terpisah. Tersangka J dan T ditahan di Rutan Jakarta Pusat, HJ dan SMN ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan, FDP dan DT di Rutan Polres Jakarta Selatan," Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yaitu J, SMN, DT, NR, T, FDP, NR, NHY dan BS.Enam tersangka kasus suap Meikarta pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu  J, SMN, DT dan NR terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.Atas perbuatannya tersebut, NHY, J, SMN, DT dan NR yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan, T, FDP, HJ dan BS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.