www.antvklik.com- Masih ingat kasus miras oplosan Cicalengka yang menewaskan 44 orang beberapa waktu lalu? Terdakwa kasus miras maut yang menewaskan puluhan warga Cicalengka,Sanudin Simbolon dituntut hukuman seumur hidup penjara,dalam sidang di Pengadilan Negeri Baleendah,Kabupaten Bandung,Jawa Barat,Senin pagi.Dua terdakwa lainnya yaitu Hamsiak Manik dituntut 10 tahun dan pegawainya Julianto 17 tahun.Para terdakwa miras oplosan Cicalengka dinyatakan terbukti dan sah menyebabkan warga meninggal karena miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.Tiga terdakwa kasus miras maut yang menewaskan puluhan warga Cicalengka,Kabupaten Bandung, Sinudin Simbolon,Hamsiah Manik dan pegawainya Julianto, terdiam ketika jaksa penuntut umum Arif dan Agus membacakan tuntutan terhadap terdakwa di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin pagi.Terdakwa utama kasus miras oplosan Cicalengka, Simbolon dituntut jaksa penuntut umum dengan penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 204 ayat 1 dan 2 kuhpidana,membuat dan mengedarkan miras oplosan yang mengakibatkan puluhan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung,tewas,di dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang cakra dipimpin majelis hakim yang diketuai Itong Isnaini.Sementara itu istrinya,Hamsiah Manik tak kuasa menangis dan pingsan saat jaksa penuntut Agus membacakan tuntutan 10 tahun penjara.Terdakwa lainya Julinato dituntut 17 tahun penjara.Sidang yang berlangung sekitar tiga puluh menit tersebut rencananya kembali digelar pada pekan depan dengan agenda membacakan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.Peristiwa keracunan miras oplosan ini menggegerkan.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dr Achmad Kustijadi mengatakan korban miras di RSUD Cicalengka mencapai 247 pasien, di RSUD Majalaya sebanyak 32 dan di RS AMC masih 30 orang."Totalnya mencapai 307 orang. Korban tewas 44 orang."
Baca Juga :