Resmi: PSSI Hukum Persib Tanpa Suporter Hingga 2019Komite Disiplin PSSI merilis 14 poin keputusan resmi terkait kasus meninggalnya Haringga Sirila, dalam pertandingan pekan ke-23 antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Haringga kehilangan nyawa jelang laga antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta, 23 September lalu, karena dikeroyok oleh suporter Persib.Hukuman terberat bagi klub kebanggaan warga Bandung itu adalah laga kandang terusir ke Kalimantan selama sisa musim 2018 tanpa penonton dan laga kandang di Bandung tanpa penonton selama setengah musim pertama 2019.Selain itu, Komdis juga memberikan hukuman kepada semua tersangka pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, yang membuat korban meregang nyawa yaitu larangan menonton sepak bola di seluruh wilayah Republik Indonesia seumur hidup.Ofisial Persib Bandung, Fernando Soler, pun tak luput dari sanksi. Asisten pelatih Mario Gomez itu pun mendapatkan sanksi larangan memasuki stadion hingga kompetisi musim ini berakhir usai terbukti mengintimidasi wasit.Sementara untuk Persija Jakarta, Komdis PSSI memberikan sanksi beragam kepada empat pemain Persija, yaitu Riko Simanjuntak, Ismed Sofyan, Renan Silva, dan Sandi Sute.PSSI sendiri telah mencabut status penghentian sementara Liga 1 dan meminta PT Liga Indonesia Baru untuk kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018.Hasil sidang komdis 1 Oktober 2018
- Nama kompetisi: Liga 1 2018- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta- Tanggal kejadian: 23 September 2018- Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas- Hukuman: Sanksi penonton dan atau suporter berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
- Persib Bandung
- Suporter Persib Bandung
- Panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung
Baca Juga :