ANTVKlik.com
- Buronan kasus kredit fiktif, Jamhur berhasil ditangkap saat baru pulang naik haji. Jamhur adalah mantan Kepala BRI unit Sungai Penuh, Kayu Aro, Jambi. Ia sempat jadi buronan selama empat tahun terakhir setelah merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.Tim gabungan Intel Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menangkap Jamhur di Bandara Minangkabau Sumatera Barat. Jamhur ditangkap tak lama turun dari pesawat setelah menunaikan ibadah haji.Terpidana ini langsung dibawa kembali ke Kantor Kejari Jambi guna menjalani proses hukum selanjutnya.Jamhur ditangkap berdasarkan putusan MA RI Nomor 2410 K/PID.SUS/2013, dimana terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 49 Ayat 2 Huruf B UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.Dalam amar putusan kasasi, terdakwa Jamhur dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.Usai pemeriksaan di Kejati Jambi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II Jambi guna menjalani hukuman. Laporan: Bayu Alfarizie dan Muhammad Adjie dari Jambi.
Baca Juga :