ANTVKlik.com
— Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengupayakan perawatan dan pemulangan warga Indonesia (WNI) yang ditemukan sekarat di parkiran Rumah Sakit Universitas King Abdulaziz, Jeddah.Menurut pihak rumah sakit, wanita bernama Halimah Sudin ditemukan satpam mereka pada 6 September lalu. Halimah yang berasal dari Bangkalan Jawa Timur kemudian dirawat secara intensif karena menderita stroke.Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 sekaligus Koordinator Pelindungan Warga (KPW) mengatakan, Halimah hanya diantar untuk berobat ke rumah sakit dan kemudian ditinggalkan sendirian karena masalah biaya.Halimah, ternyata pernah tercatat sebagai peserta program Amnesti 2013/2014 dan berstatus undocumented (tidak resmi). Sebelumnya, wanita kelahiran 1960 ini masuk ke Arab Saudi pada 2006, dan kemudian menetap serta bekerja secara ilegal. Saat tercatat sebagai peserta program amnesti, Halimah malah memilih untuk menetap dan bekerja secara tidak resmi.“Di sini (Arab Saudi) warga asing ilegal tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Jadi, rumah sakit tidak mau menerima kecuali ada penjamin yang punya iqamah (kartu izin tinggal). Yang punya iqamah itu nantinya yang harus bertanggung jawab atas biaya rumah sakit,” ujar Safaat.Pihak rumah sakit menuntut KJRI untuk menanggung biaya sebesar 20 ribu riyal atau sekira Rp 76 juta. Namun, pihak konsulat berhasil melobi rumah sakit agar bebas dari biaya dengan syarat Halimah segera meninggalkan rumah sakit dalam tempo 3 hari.
Besarnya Resiko Bagi Tenaga Kerja Ilegal
Menyikapi kondisi ini, Konsul Jenderal (Konjen) RI, Mohamad Hery Saripudin, mengimbau warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi secara ilegal agar memahami besarnya resiko yang akan dihadapi. Menurutnya, status tak resmi hanya menyulitkan dan membahayakan dirinya sendiri.Dicontohkan Hery, WNI Overstayer (WNIO) atau yang melewati izin tinggal yang melahirkan tidak mendapatkan layanan kesehatan layak di rumah sakit. Jenazah yang tak beridentitas juga tak dapat segera dikubur dan masih banyak contoh kasus lainnya.Seiring peningkatan kondisi Halimah, Tim Perlindungan KJRI mengurus exit permit atau izin keluar. Pihak KRJI juga mengajukan permohonan agar Halimah dipulangkan ke Tanah Air ke Pusat Detensi Imigrasi (Tarhil). Namun, pihak Tarhil enggan menyediakan tiket bagi Halimah. Laporan: Adam MuslihBaca Juga :