Hati-hati menulis status di media sosial. Aditya Hartanto,guru SMP di Trenggalek Jawa Timur, diperiksa polisi gegara status facebooknya yang dianggap telah menghina NU (Nahdatul Ulama). Aditya Hartanto ,warga dusun Krajan, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur dipanggil polisi dan dipertemukan dengan Tokoh NU setempat.
Polisi berusaha melakukan mediasi dengan melibatkan Dinas Pendidikan. Dalam mediasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan tertulis diatas materai . Kesepakatan tersebut antara lain, jika pelaku mengulangi atau melanggar kesepakatan maka pihak NUakan mengambil jalur hukum.
Aditya Hartanto menyetujui semua persyaratan yang di ajukan oleh pihak NU. Aditya juga menyesal telah menulis di media sosial dengan kata-kata kotor. Sedangkan Ketua NU Trenggalek, KH Fathullah Soleh mengaku lebih memilih jalur kekeluargaan tinimbang mengambil jalur hukum atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan tersebut.
"Pihak NU bisa saja langsung mengambil jalur hukum, Namun kami memilih jalur kekeluargaan dengan adanya kesepakatan dan persyaratan yang sudah tertulis dan di saksikan para tokoh agama dan pihak kepolisian Trenggalek" ujarnya.