Terpilih Sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional, Erick Thohir Tidak Langgar Piagam Olimpiade

erick Thohir
erick Thohir (Foto : )
www.antvklik.com
– Terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan sebagai ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sama sekali tidak melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).Hal itu disebabkan dalam Piagam Olimpiade yang menjadi panduan anggota IOC (Komite Olimpiade Internasional), terdapat dua pasal yang memberikan ruang terkait peran, misi, dan komposisi anggotanya dalam berkiprah.“Pertama pasal 27.6 tentang misi dan peran dari NOC, dan pasal, 28,4 mengenai komposisi anggota NOC. Jika diperhatikan, kedua pasal itu memberikan ruang bahwa antara negara atau politik dan olahraga bisa bersanding, sepanjang NOC, atau KOI di Indonesia bisa menjaga otonomi lembaganya dari apapun bentuk tekanan yang membuat NOC atau KOI tidak bisa menjalankan Piagam Oimpiade,” jelas Harry Warganegara, Komite Eksekuif bidang Sports Development KOI kepada media di Jakarta, Kamis (13/9/2018). Pasal 27.6 berisi mengenai mission and role of the NOCs, dimana NOC harus menjaga otonomi mereka dan menahan semua tekanan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada tekanan politik, hukum, agama atau ekonomi yang dapat mencegah mereka mematuhi Piagam Olimpiade.Sementara pasal 28.4 berisi mengenai composition of the NOC. Pemerintah atau otoritas publik lainnya tidak akan menunjuk anggota dari suatu NOC. Namun, NOC dapat memutuskan, atas kebijakannya sendiri, untuk memilih sebagai anggota perwakilan dari otoritas tersebut.
Harry juga menambahkan bahwa yang terjadi pada Erick Thohir juga terjadi di negara lain. Malahan ketua NOC juga dipegang oleh pejabat pemerintah atau tokoh politik, seperti presiden negara tersebut atau menteri.Singapura dan Kamboja, contohnya. Ketua NOC di kedua negara tersebut dijabat aparat pemerintah yang sesungguhnya mengacu pada pasal 28.4 mengenai komposisi pengurus NOC.“Artinya, IOC tidak masalah jika ada ketua atau pengurus NOC juga menjabat sebagai presiden, menteri, atau pejabat negara. Intinya, sepanjang jabatan itu tidak memberikan tekanan atau membuat NOC kehilangan otoritasnya, maka tidak masalah. Dan terus terang saja, apapun yang dilakukan dan akan dilakukan Ketua KOI saat ini dalam kapasitas sebagai ketua TKN sama sekali tidak membuat otoritas KOI terganggu, ” ungkapnya.