ANTVKlik.com
- YD (33), warga Desa Moncrang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara berurusan dengan polisi setelah menipu warga Aceh Utara dengan menyamar sebagai Intel TNI gadungan dari Kodim O103, Aceh Utara.Tersangka diringkus Satreskrim Polresta Lhokseumawe, pada Jum,at (07/09) dirumah kos yang baru disewa sekitar dua bulan lalu di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe."Tersangka mengaku sebagai Intel Kodim O103 Aceh Utara dengan pangkat Praka dan memperdaya korban, terutama bisa menangih hutang dan berpura-pura jika atasanya juga sedang mencari sebidang tanah, dengan jaminan perhiasan korban", terang Kapolsek Banda Sakti Iptu, Arief Sukmo saat konferensi pers di Mapolsek Lhokseumawe, Selasa (11/09).Tiga warga Aceh Utara yang menjadi korban diantaranya, Muslem (33) warga Desa Matang Puntong Kecamatan Samudera Aceh Utara tertipu sebesar 5 manyam emas dan uang Rp 200 ribu.Sementara Marlina (36) warga Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara ini mengaku gelang dan cincin emasnya senilai Rp 5.5 juta dibawa pelaku dengan diimingi dipertemukan dengan atasannya yang sedang mencari tanah untuk dibangun ruko, namun tidak boleh membawa perhiasan korban dan harus dititipkan di pos pemeriksaan, selanjutnya dibawa lari pelaku.Korban selanjutnya adalah Wandi Saputra (38) warga Desa Majron, Kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara. Korban mengalami penipuan dua cincin emas senilai Rp 1,6 juta rupiah.Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2018, dan masih menjalani sisa hukuman 1 tahun lebih atas vonis 3 Tahun 6 bulan.Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, yaitu satu unit sepeda motor Mio Sporty, 4 lembar kwitansi emas senilai Rp 15.900.000 rupiah, dan sepatu sport.Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 no. 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Laporan oleh Mukhlis dari Lhokseumawe.
Baca Juga :