ANTVKlik.com
- Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Saruan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh Provinsi Aceh setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Tersangka dengan alias BUD (45), warga Desa Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar ini berhasil diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh pada Selasa (11/09) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.Melalui Kasat Resnarkoba, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan DPO dari tersangka yang telah terlebih dahulu di tangkap pada 17 Agustus 2018 lalu di Bandara Sultan Iskandar Muda."Hasil keterangan WAH, jika tersangka BUD adalah bos yang menjemputnya dan memberikan tempat bermalam di Lambaro (rumah baru milik tersangka) serta memberikan sabu untuk dimasukkan kedalam perut melalui dubur dengan menggunakan kondom." ujar Budi Nasuha.Tersangka BUD juga mengantarkan tersangka WAH ke Bandara Sultan Iskandar Muda. Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV bandara."Kita lakukan selanjutnya pengejaran terhadap BUD alias HER. Namun tersangka berhasil meloloskan diri dan menjadi DPO selama 24 hari." terang Budi.Saat ini, tersangka masih diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut. Laporan oleh Mukhlis dari Lhokseumawe dari Aceh.
Baca Juga :