www.antvklik.com
- Puluhan penerangan jalan umum yang ada di Desa Pelemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, ditertibkan PLN unit Mojoagung karena dianggap ilegal.Petugas melepas bohlam-bohlan penerangan jalan. Kabel yang tersambung ke kabel PLN juga diputus karena dapat mengganggu pasokan listrik ke permukiman desa tersebut.Kepala PLN unit Mojoagung, Bambang Wahyu mengatakan, penertiban dilakukan karena penerangan jalan umum ini tidak dilengkapi dengan meteran listrik sehingga dianggap mencuri listrik.Menurut Bambang, mereka sudah berkoordinasi dengan perangkat Desa Pelemahan agar mengajukan permintaan penerangan jalan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jombang.Warga Desa Pelemahan mengaku tidak tahu jika penyambungan penerangan jalan umum yang ada di wilayah mereka adalah ilegal. Mereka hanya bisa pasrah saat petugas PLN melakukan penertiban.Guna penyelidikan lebih lanjut, bohlam-bohlam yang dilepas dari penerangan jalan umum disita PLN, untuk dijadikan barang bukti.Laporan: Handi Firmansyah
Puluhan Penerangan Jalan Umum Ilegal Ditertibkan
Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:53 WIB