www.antvklik.com
- Jangan memposting foto sembarangan di media sosial. Yusuf , warga Padang Sidempuan, dilaporkan ke polisi setelah memposting bayi mirip Jokowi digendong Mega. Yusuf dianggap menghina kepala negara dan juga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Postingan Yusuf tersebut dilaporkan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ke Mapolres Kota Padangsidimpuan, Sumatera utara.Menurut Ketua DPC PDIP Taty Ariyani Tambunan, perbuatan Yusuf telah melanggar hukum dan merendahkan martabat Jokowi sebagai kepala negara. Taty berharap, polisi segera mengusut tuntas dan menindak akun Facebook atas nama Muhammad Yusuf sesuai undang-undang yang berlaku.Nah, entah sekadar iseng, hanya bermaksud menyidir atau memang tidak suka terhadap orang, sebaiknya hindarilah memposting sesuatu yang bisa menyeret kita ke ranah hukum.Laporan: Dedi Herianto
Posting Bayi Mirip Jokowi Digendong Mega, Yusuf Dilaporkan Polisi
Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:58 WIB