Tersangka 105 Kg Sabu Masih Terdaftar Sebagai Caleg di KPU Langkat

Penangkapan Caleg DPRD Langkat
Penangkapan Caleg DPRD Langkat (Foto : )
www.antvklik.com
- Anggota DPRD Langkat berinisial I-H, yang juga tersangka 105 kg sabu masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat.Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin mengatakan, sesuai Peraturan KPU atau  PKPU, pihaknya tidak dapat langsung mencoret nama IH dari DCS hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dikeluarkan.Ini karena pencoretan nama caleg harus memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan terkait status hukum calon tersebut.  Namun pencoretan nama caleg juga dapat dilakukan jika ada surat pengunduran diri dari si caleg yang diserahkan ke partai pengusungnya.Direncanakan, penetapan DCT baru akan dirilis KPU pada September mendatang. Saat ini KPU Langkat sudah mengumumkan DCS sambil menunggu masukan dari masyarakat.Sebelumnya aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan TNI-AL menggelar operasi penyergapan di sejumlah tempat. Penyergapan pertama di sebuah kapal kayu di perairan Selat Malaka pada Minggu (19/8) siang.Dari dalam kapal, aparat menangkap 4 orang dan menyita 3 karung goni berisi 105 kg sabu dan 30.000 pil ekstasi. Dalam pengembangan, aparat mengejar ke Pelabuhan Pangkalan Susu. Di sana, pemilik kapal dan I-S berhasil diringkus aparat dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kurir dan penjaga gudang.Dalam pemeriksaan baru terungkap, I-H yang sudah jadi tersangka 105 kg sabu, ternyata adalah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dan juga sudah mendaftarkan diri menjadi caleg dari Partai Nasdem.Laporan : Taufik Hidayat

Baca juga :

Pengemudi Mercedes jadi tersangka pembunuhan