Bupati Jombang non aktif, Nyono, dituntut penjara selama 8 tahun dengan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun serta denda uang tambahan sebesar Rp.1, 22 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan, dalam sidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Jombang non aktif, Nyono, di Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/8).
Wawan menilai Nyono terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada Februari 2018 lalu, Nyono ditangkap oleh Penyidik KPK di Stasiun Balapan, Solo, karena diduga menerima suap dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulestyowati, dengan barang bukti yang disita petugas berupa uang Rp. 25 juta dan USD 9.500.
Uang suap diberikan Inna agar Nyono menetapkannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Definitif. Total uang suap yang diterima Nyono sebesar Rp. 1,155 miliar. Laporan Khumaidi dari Sidoarjo