MUI Nyatakan Sesat, Polisi Akan Proses Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur

Ubur-ubur
Ubur-ubur (Foto : )
Rapat kominda dan MUI Kota Serang hasilkan tiga rekomendasi terkait dugaan aliran sesat yang dilakukan oleh kerajaan ubur ubur dilingkungan sayabulu kota serang.Dari hasil rapat kodinasi tersebut yang dituangkan dalam pendapat hukum dari MUI yang memberikan tiga poin rekomendasi kepada seluruh pengikut dan perangkat kerajaan ubur ubur agar segera bertobat dan kembali ke ajaran islam yang benar dan meminta kepada aparat kepolisian agar segera membubarkan kerajaan ubur ubur dan segera lakukan proses hukum,serta meminta pada masyarakat dihimbau agar tetap tenang tidak terprovokasi." Jadi ada dua poin yang pertama untuk membubarkan telah kita telah lakukan yaitu menutup akses kediaman yang disana diduga menjadi kegiatan,dan saat ini kami juga akan kordinasi dengan kejaksaan untuk mendalaminya.dan poin ketiga meminta pada seluruh warga masayarakat agar tetap tenang jangan mudah terprovokasi." kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin pada wartawan dirumah makan Sambara kelapadua kota SerangJadi lanjut Kapolres selain pembinaan yang akan dilakukan MUI nanti,celah celah terkait penegakan hukum yang bisa dilakukan juga akan dilakukan guna memberikan pelajaran pada yang lain masalah aliran aliran sesat yang dikhawatirkan." Peran serta masyarakat disini dirasa sangat penting,dan kami menghimbau pada seluruh masyarakat khususnya di lingkungan sayabulu dan sekitarnya agar tidak terpancing provokasi atau ajaran ajaran yang dapat melanggar ketentuan hukum dan percayakan pada kami akan kita tindak lanjuti." jelasnya.Terkait pendapat hukum dari MUI kota serang terdapat lima poin terkait ajaran kerajaan ubur ubur yang sesat menyesatkan diantaranya.;

Ini Lima Alasan Mengapa Kerajaan Ubur-ubur Dianggap Sesat 

" Dari lima poin ini disimpulkan bahwa, ajaran atau perilaku atau apapun yang di lakukan dan ajarkan oleh AS adalah sesat dan menyesatkan,oleh karna itu keluarlah rekomendasi agar ini di tindak lanjuti secara hukum,dan sekali lagi kami minta agar segera dati kelompok itu segera bertobat." tegas Kapolres.Dan terkait rekomendasi dari MUI tersebut, Kapolres saat ini terus lakukan pendalaman dan menggali bukti bukti dan rekomendasi dari MUI itu juga sudah bisa menjdi kekuatan untuk kepolisian untuk menindaklanjuti bahwa yang dilakukan kerajaan ubur ubur dianggap telah nenistakan atau penodaan agama." Ini bisa masuk di unsur pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dan nanti juga akan kita gali lagi apakah undang undang ITE pasal 28 ayat 2 nya masuk,karna ini telah di sebarkan juga di media sosial." tuturnya.Sementara itu Seketaris Majelis Ulama Indonesia Kota Serang menjelaskan dalam pendapat hukum MUI yang didapat dari pernyataan pimpinan kerajaan ubur ubur itu adalah sesat menyesatkan." Dan itu telah kami tuangkan dalam pendapat hukum yang kami telah di baca tadi dan kelima poin tadi adalah sesat menyesatkan,dan upaya kami kalau memang berkenan untuk dapat kami bina pada jalan yang lurus ajaran islam yang benar dan akan dibimbing oleh MUI,kami akan berterima kasih kepada yang bersangkutan dan kelompok tersebut,agar mau insaf bertobat dan kembali kepada masyarakat secara baik baik, dan sampai saat ini kami masih dalam upaya itu.namun terkait penegakan hukum itu kaitannya pada aparat penegak hukum."singkatnya.