Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik menuding Jokowi telah melanggar UU ASN (Aparatur Sipil Negara) gegara terungkap ada menteri Jokowi terlibat dalam menentukan calon Wakil Presiden. Pernyataan Rachland tersebut menuai rekasi netizen. Sejumlah Netizen menilai Rachland tidak mengerti UU ASN.Dalam cuitannya, Rachland menilai Mensesneg Pratikno termasuk PNS. Pernyataan Rachland dibantah oleh akun Yuera R Kaharudin :
"lha wong ASN (PNS & PPPK) itu ada di bawah Menpan-RB lho. Kok bisa ngomong Mensesneg ada di bawah Menpan-RB. Apakah Mensesneg punya nomor induk kepegawaian seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 5/2014?Menteri diatur dalam UU 39/2008 bukan UU 5/2014. Kalo nyari celah ya ga gini juga mainnya. Melanggar etik iya, melanggar UU hmmm pikir lagi deh" Prastowo ,netizen lainnya menyatakan Rachland keliru.
@RachlanNashidikyakin sudah membaca dan memahami UU ASN? Kalau pemahamannya keliru, nggak malu tuh.....saya bahas ya.... Prastowo menjelaskan ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, diserahi tugas, dan digaji berdasarkan peraturan. Pertanyaannya: apakah menteri itu ASN? Bukan! Menteri adalah pembantu Presiden yg diangkat sesuai UU Kementerian Negara. -
Tuding Jokowi Langgar UU ASN, Rachland Dikuliahin Netizen
Kamis, 16 Agustus 2018 - 14:48 WIB