www.antvklik.com
- Mahkamah Agung (MA) menghukum Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk membayar komisi mantan Direktur Utamanya (Dirut) Soeseno H.S, sebesar Rp19 miliar. Jumlah ini merupakan hasil komisi sebesar 12,5% dari nilai premi lebih dari Rp 357 miliar.Menurut Eggi Sudjana, kuasa hukum mantan Soeseno HS, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, telah mengabaikan putusan kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap."Jadi saya ingatkan kalau satu minggu dari sekarang tidak bayar ada beberapa hal yang akan saya lakukan, setidaknya ada 3. Dari sis hukum perdata kita pakai pasal 1365 untuk gugat balik karena ada perbuatan melawan hukum, karena putusan Mahkamah Agung tidak dipatuhi. Kedua dari hukum pidana telah terjadi penggelapan dalam jabatan pasal 374. Jadi statute (perseorangan/badan hukum untuk melaksanakan kewenangan OJK) dan semuanya harus jadi tersangka karena uang sudah ada kenapa tidak dibayarkan.,” ujar Egy dengan nada kesal di depan Gedung AJB Bumiputera, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan, Kamis (9/8).Eggi Sudjana mengancam akan melakukan penyitaan gedung jika apa yang diputuskan Mahkamah agung tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang diminta yaitu satu minggu. Dalam salah satu point tuntutannya untuk AJB Bumiputera 1912, , AJB Bumiputera melakukan wanprestasi dan diwajibakan membayar kerugian sebesar Rp19 miliar.Petinggi dari Bumiputera menjanjikan akan menjawab tuntutan dari mantan Dirutnya tersebut.https://www.youtube.com/watch?v=njCpH4MwBWM
Putusan MA, AJB Bumiputera Diwajibkan Bayar Komisi Mantan Dirut
Sabtu, 11 Agustus 2018 - 18:18 WIB