www.antvklik.com
- Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menangkap 7 orang pengedar dan pengguna narkoba, Selasa, 7 Agustus 2018.Tersangka ditangkap dalam lima hari terakhir dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat dua gram beserta dua perangkat alat hisap dan satu paket ganja kering dan ribuan butir pil dobel L ikut diamankan petugas.4 orang tersangka yang diduga juga merupakan seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ganja juga berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur. Tersangka yang berinisial VA, MZ, YS, FA dan RS telah diamankan petugas di empat lokasi yang berbeda dan mayoritas berada di wilayah kecamatan Ngunut, Tulungagung, dalam lima hari terakhir.Petugas ikut mengamankan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu-shabu seberat 2 gram yang telah dibagi menjadi 6 paket. Barang bukti lain juga ikut disita yaitu dua perangkat alat hisap shabu dan dari tersangka lain, polisi juga mengamankan satu linting ganja.Lima harii terakhir dilaksanakannya operasi Cipta Kondisi, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar pil dobel L dengan berinisial AM dan EY yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kota Tulungagung dengan barang bukti yaitu 5.760 ribu butir pil dobel L.Tersangka pengedar shabu-shabu terancam mendapatkan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar pil dobel L dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2000 Tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan Aries Sutikno Tulungagung Jawa Timur.