Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) tidak akan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana atau warga binaan yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia, pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 73 mendatang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan tidak adanya remisi tersebut dikhususkan kepada warga binaan dalam kasus korupsi, narkoba dan terorisme. Sri Puguh memastikan remisi hanya akan diberikan kepada napi yang mendapat Justice Collaborator dengan masa tahanan tertentu atau lebih dari 5 tahun penjara.
“Apa mendapatkan Justice Collaborator diproses, yang nggak dapat ya nggak dapat, aturannya kan seperti itu. Untuk napi teroris, narkotika, koruptor itu ada jizinya untuk masa pidana tertentu diatas 5 tahun harus ada izin dari KPK untuk koruptor, kemudian narkotika oleh BNN, kemudian teroris oleh BNPT dan Densus 88,” jelasnya.
Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu. Laporan Simon Tobing dari Jakarta