www.antvklik.com
- Kasus korban perkosaan yang dipenjara karena aborsi di Jambi memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya mengeluarkan korban yang masih berumur 15 tahun itu dari penjara sejak 31 Juli lalu. Alasannya demi kemanusiaan dan kesinambungan pendidikan si anak. Meski demikian, statusnya belum bebas murni lantaran putusan banding belum keluar.Kasus ini bermula dari temuan sesosok janin di perkebunan sawit, Muara Tembesi Jambi pertengahan Juni lalu. Polisi akhirnya mengungkap, janin itu hasil aborsi seorang anak berumur 15 tahun. Ternyata si anak hamil lantaran diperkosa kakak kandungnya sendiri.Di Pengadilan Negeri Muara Bulian, si kakak pelaku perkosaan divonis hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan si anak korban perkosaan divonis 6 bulan kurungan karena terbukti aborsi. Meski vonis hakim terhadap korban perkosaan lebih rendah dari tuntutan jaksa, tetap saja kecaman muncul dari mana-mana.Berbagai media asing, mulai The Guardian-Inggris, The Washington Post-AS hingga Sydney Morning Herald-Australia langsung menyoroti kasus ini. Petisi bebaskan anak itu dari bui sudah diteken ribuan orang. Sederet lembaga non pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri juga angkat bicara. Berita terkait : Kasus Korban Perkosaan Dipenjara Jadi Sorotan Dunia Amnesti Internasional bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilis terakhirnya menyerukan pihak berwenang segera membebaskan anak korban perkosaan dari penjara tanpa syarat. Mereka juga meminta aparat tidak menghukum perempuan atau anak perempuan yang melakukan aborsi. Minimal dekriminalisasi diterapkan terhadap korban kekerasan seksual ketika kehamilan itu sendiri beresiko bagi kehidupan dan kesehatan dirinya.Seperti dilansir BBC, sebelumnya ICJR telah merilis ada pelanggaran hukum acara yang serius dalam penanganan kasus anak korban perkosaan di PN Muara Bulian. Karena itu mereka meminta lembaga berwenang seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera turun tangan.Kini setelah kasus itu jadi sorotan dunia internasional barulah si anak dikeluarkan dari penjara. Meski demikian, ia tetap belum dapat bernafas lega karena masih menunggu banding di Pengadilan Tinggi Jambi.Sementara Karo Penmas Polri, Brigjen M Iqbal , seperti dilansir Kumparan, juga berjanji akan mengecek proses hukum kasus itu. Ia bahkan meminta polisi di sana harus tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi pengayom masyarakat. Ada hati nurani yang dikedepankan.Hati nurani memang seolah jadi barang langka di negeri ini. Sudah beberapa kali proses hukum di negeri ini yang justru mengusik hati nurani masyarakat. Tak heran, banyak yang beranggapan, hukum seperti tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.Mungkin menarik untuk memaknai kembali omongan seorang hakim dalam film serial tahun 90-an, Dark Justice;
Justice maybe blind, but it can see in the dark. Hukum mungkin buta, tapi tetap dapat melihat dalam kegelapan.Hukum memang jelas mengacu ke undang-undang, namun penegak hukum terkadang harus melihat di kegelapan bila merasa ada yang ganjil dan aneh dalam kasus yang ia tangani. Melihat dalam kegelapan tak bisa dilakukan dengan mata biasa, tapi harus menggunakan mata batin alias hati nurani.
Baca juga :
Baca Juga :