Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Senin petang (23/7) menyegel sebuah bangunan rumah di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat. Rumah yang masuk dalam kategori cagar budaya tersebut didesain oleh presiden pertama Indonesia, Soekarno. Walau kondisinya kini tinggal 50 persen, pemilik rumah berencana akan mengembalikan bangunan ke bentuk semula.[caption id="attachment_121298" align="alignnone" width="900"]
Kang Emil datangi rumah kembar cagar budaya karya Soekarno[/caption]Bersama petugas Satuan Pamong Praja dan dinas terkait, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, memimpin langsung penyegelan terhadap sebuah bangunan rumah di Jalan Gatot Subroto nomor 54, Kota Bandung.Kang Emil geram melihat kondisi rumah yang masuk dalam kategori cagar budaya tersebut kondisinya sudah tinggal 50 persen. Seluruh atap sudah dibongkar, dinding pun tinggal menyisakan bata merah serta lantai kramik pun sudah dibongkar.Dengan memasang garis pembatas, petugas penyidik Satpol PP pun memasang segel terhadap bangunan ini. Ridwan Kamil pun akan memanggil sejumlah pihak termasuk pemilik rumah agar mengembalikan rumah ke kondisi aslinya.“Setiap cagar budaya harus ada konsultasi dulu dengan pihak cagar budaya. Bangunan ini sangat bersejarah, karena didesain sendiri oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, sebagai bangunan kembar, “ ujar Ridwan Kamil “Oleh karena itu kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya.”Pemilik rumah, Rico Harsadi, mengaku jika apa yang dilakukannya adalah hanya untuk merenovasi, karena ini bangunan lama.Rencannaya rumah ini akan menjadi tempat tinggal serta dikembalikan seperti semula.Rumah zaman Belanda ini sangat bersejarah, karena karya dari presiden Soekarno sebagai rumah kembar, di Jalan Gatot Subroto nomor 54 dan 56 yang dipisahkan oleh Jalan Malabar. Walau kondisi rumah kembar juga tidak terawat, namun pemerintah Kota Bandung menjaga kelestarian cagar budaya sebagai peninggalan bersejarah.Rencananya walikota akan memanggil pihak terkait termasuk pemilik rumah. Jika terbukti bersalah dengan sengaja membongkar bangunan, maka pemilik rumah terancam dengan sanksi peraturan daerah nomor 19 tahun 2002 tentang pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya.Laporan Asep Barbara dari Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga :