Setelah kasus OTK di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, kini giliran Lapas Rajabasa 1 A, Kota Bandar Lampung yang disidak oleh petugas. Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di blok narapidana perkara korupsi, Lapas Rajabasa 1A, Kota Bandar Lampung.Sidak yang berlangsung selama 1 jam ini melibatkan 37 orang satgas kamtibmas kanwil Kemenkumham Lampung, 15 personel Polresta Bandar Lampung dan 8 anggota Kodim 0410 Bandar Lampung.Razia tersebut hanya dilakukan di blok tipikor dengan jumlah narapidana sebanyak 67 yang berada di dalam 15 kamar, dan awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam blok. Dari razia ini, petugas menyita sejumlah barang seperti ponsel, charger, dispenser, rice coocker, kipas angin, colokan listrik dan panci. Selain itu juga petugas membawa kasur dengan ketebalan diluar spek sebanyak 34 lembar. “Hasil temuan tersebut akan dibahas sesuai prosedur yang langsung ditangani oleh kepala LP Rajabasa, “ ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono.Pihak lapas tidak ada kompromi bagi narapidana yang kedapatan memiliki barang–barang yang dilarang tersebut dan akan memberikan sanksi bagi yang membawa barang yang dilarang. “Petugas akan melakukan sidak secara bertahap ke setiap lapas yang ada di Provinsi Lampung, “ tambah Bambang Haryono.Laporan Pujiansyah dari Bandar Lampung, Lampung.
Petugas Sita Sejumlah Barang dalam Sidak di Lapas Rajabasa, Lampung
Senin, 23 Juli 2018 - 00:35 WIB