Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar sosialisasi sekaligus peluncuran dan implementasi resmi Portal Peduli WNI untuk wilayah barat Arab Saudi.Acara yang dihadiri oleh seluruh staf KJRI dan perwakikan unsur masyarakat ini dilangsungkan Rabu, 18 Juli 2018, di lobi kantor KJRI.Hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.A. dan Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sunarko, serta wakil Dit. PWNI dan BHI Kemlu.Dalam sambutannya, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, menyampaikan bahwa peluncuran portal ini merupakan wujud nyata dari kehadiran atau tanggung jawab negara terhadap WNI yang tinggal di luar negeri, khususnya di wilayah kerja KJRI Jeddah."Portal ini esensinya adalah bentuk keberpihakan dari negara. Ini adalah manifestasi dari salah satu Nawacita dari Pemerintahan Presiden Jokowi, di mana disampaikan bahwa negara harus hadir untuk melindungi," ujar Konjen.Kehadiran portal ini, tambah Konjen, merupakan fasilitas dari negara bagi WNI yang bermukim di Arab Saudi agar mereka mempunyai identitas diri."Jangankan manusia, pohon dan binatang saja ada namanya. Masa kita tidak punya identitas. Lah, ini makhluk yang sempurna dibandingkan makhluk-makhluk lainnya, kok gak punya identitas," kata Konjen.Disebutkan Sunarko, penerapan portal ini merupakan terobosan Kemlu RI dalam bidang pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Sistem ini terintegrasi dengan sistem Kemendagri, simkim, serta sisko-TKLN, sehingga diharapkan ke depan keberadaan WNI yang tersebar di seluruh wilayah kerja KJRI Jeddah terdata secara akurat dan rapi."Kehadiran Portal ini untuk merapikan data WNI yang tersebar di 129 perwakilan di seluruh dunia yang hingga saat ini jumlahnya tidak terekam secara akurat, berbeda-beda antar instansi, sehingga sulit untuk dijadikan rujukan data yang kredibel," ucap Sunarko.Hal ini, lanjut dia, menyebabkan banyaknya jenazah yang tidak dapat ditelusuri asal-usulnya, ahli waris yang tidak bisa mengklaim hak warisnya, anak yang tidak memperoleh hak kependudukan, dan WNI yang di luar negeri yang mempunyai identitas ganda.Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, melalui portal ini Perwakilan RI diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan Nomer Induk Tunggal (NIT), akta kelahiran, akta pernikahan, dan beberapa dokumen kewarganegaraan lainnya."Jadi Bapak-ibu membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak perlu datang ke Tanah Air. Bisa dilakukan di sini. Jadi, membuat akte kelahiran bisa di sini, membuat akte perkawinan bisa di sini. Prinsipnya, semua yang terjadi terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dilaporkan di perwakilan, termasuk yang lahir, yang meninggal" terang Zudan.Konjen, lebih lanjut, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Portal ini untuk melakukan lapor diri sebagai WNI agar mempunyai identitas, tanpa membeda-bedakan suku atau ras.
Baca Juga :