Puluhan warga Jalan Raya Laksda M. Natsir, Perak Utara, Kecamatan Pebean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur, berunjuk rasa memprotes PT Pelindo 3 Tanjung Perak yang telah menutup pintu gerbang masuk rumah mereka dengan pembatas beton, sehingga mengakibatkan mengganggu aktifitas rutin warga.
Menurut Widodo, warga, Pelindo 3 Tanjung Perak telah melakukan tindakan sepihak terhadap mereka yang sudah menempati rumahnya hingga puluhan tahun lamanya, disamping harus melalui proses persidangan di pengadilan.
Ia menambahkan rencananya warga akan melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur karena merasa haknya sebagai warga negara telah diintimidasi oleh pihak Pelindo 3 Tanjung Perak.
Pom bensin ditutup barikade pembatas beton Vice Presiden Legal Counsel and Regulations Pelindo 3 Tanjung Perak, MF. Malik menjelaskan langkah penutupan dikarenakan warga Jalan Raya Laksda M. Natsir, tidak membayar hak sewa lahan (tanah) selama 2 - 5 tahun lamanya.
Seluruh rumah warga yang di blokade barrier itu, lanjut Malik, berstatus rumah milik Dinas Perhubungan dimana hak pengelolaan lahannya dikuasi oleh Pelindo 3 Tanjung Perak, Surabaya, selaku operator kawasan pelabuhan.
Blokade barrier tidak hanya menyasar puluhan rumah warga, namun juga terhadap semua bangunan ruko perkantoran dan SPBU yang tidak lagi membayar hak sewa lahan kepada pihak Pelindo 3 Tanjung Perak. Laporan Zainal Azhari dari Surabaya