www.antvklik.com
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Theodorus Suardi, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pariwisata Sail Komodo 2013 yang telah merugikan negara sebesar Rp. 487 juta.Penetapan status tersangka dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (10/7/2018). Kini Theodorus ditahan oleh petugas korps Adhyaksa, setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti kuat atas keterlibatan tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan selain Theodorus, Kejaksaan juga menetapkan mantan Bendahara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Yosefus Sukardi, sebagai tersangka lainnya.Dalam kasus yang menjeratnya tersebut, menurutnya, Theodorus berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Yosefus Sukardi berperan sebagai bendahara. Keduanya juga diduga dengan sengaja membakar sejumlah dokumen kegiatan ‘Sail Komodo 2013’ untuk menghilangkan barang bukti. Laporan Vera Bahali dari Nusa Tenggara Timur
Baca Juga :